1. Pilihan hukum adalah suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam kontrak diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang dipakai dalam kontrak mereka.
2. Ada 3 (tiga) batasan dalam pilihan hukum:
a. Pilihan hukum harus dilakukan kepada sistem hukum yang terkait dengan perjanjian peristiwa kasus para pihak HPI tersebuttersebut (dipakai oleh negara penganut civil law). Sedangkan dalam common law, pilihan hukumnya boleh dilakukan terhadap sistem hukum dari negara-negara yang tidak terkait dengan kasus yang dihadapi oleh para pihak asalkan pilihan hukum tersebut bermanfaat bagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
b. Pilihan hukum tidak boleh mengandung unsur penyelundupan hukum.
c. Pilihan hukum tidak boleh melanggar ketertiban umum
3. Empat macam pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional, yaitu:
a. Pilihan hukum secara tegas
b. Pilihan hukum secara diam-diam
c. Pilihan hukum yang dianggap (presumptio iuris)
d. Pilihan hukum secara hipotetis.
4. Menurut teori lex loci contractus, suatu kontrak ditentukan oleh hukum di mana tempat kontrak itu dibuat. Di dalam praktek dagang internasional dewasa ini, teori ini sukar sekali diterapkan, karena kontrak sering kali diadakan tanpa kehadiran para pihak pada tempat yang sama. Negara-negara yang menganut teori inidiantaranya adalah: Cekoslowakia, Mesir, Iran, Italia, Jepang Polandia dan Thailand.
5. Menurut mail box theory bilamana kedua belah pihak dalam suatu kontrak internasional tidak saling bertemu muka (misalnya melalui surat-menyurat), maka yang penting adalah saat salah satu pihak mengirimkan surat yang berisi penerimaan atas penawaran yang diajukan oleh pihak lainnya. Hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut adalah hukum negara pihak yang mengirimkan penerimaan penawaran tadi.
6. Di negara-negara civil law sebaliknya dikembangkan teori deklarasi (theory of declaration). Menurut teori ini, penerimaan terhadap penawaran oleh yang ditawari harus dinyatakan (declared). Surat pernyataan penerimaan penawaran harus sampai kepada pihak yang menawarkan, dan penerimaan penawaran tersebut harus diketahui oleh pihak yang menawarkan.
7. Menurut teori lex loci solutionis hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat di mana kontrak tersebut dilaksanakan.Teori ini digunakan untuk menentukan akibat-akibat hukum dari suatu perjanjian.
8. The most characteristic connection adalah suatu asas yang menentukan bahwa yang menjadi the proper law of contract adalah sistem hukum yang dianggap memberi sistem prestasi yang khas dalam suatu jenis kontrak tertentu.
9. Lex mercatoria adalah seperangkat prinsip-prinsip umum, dan ketentuan hukum kebiasaan yang secara langsung dapat digunakan dalam dunia perdagangan internasional, tanpa harus terikat pada ketentuan hukum nasional suatu negara.
infonya sangat menambah wawasan kak thanks
ReplyDeletecara dapat kuota gratis axis
THANKS KAK SUKSES SELALU
ReplyDelete