Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan kontrak dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang orang tersebut tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan kontrak. Pihak-pihak dalam kontrak ini dapat berupa orang perorangan atau badan usaha yang bukan badan hukum atau badan hukum.
Dalam melakukan kontrak, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut dapat bertindak untuk kepentingan dan atas namanya sendiri, namun dapat pula bertindak atas nama sendiri, namun untuk kepentingan orang lain bahkan dapat bertindak untuk kepentingan dan atas nama orang lain.
Untuk lebih memperjelas hal tersebut di atas, di bawah ini masing-masing diberikan contoh sebagai berikut:
a. Dalam hal seseorang melakukan kontrak dengan bertindak untuk dan atas namanya sendiri adalah jika orang itu berkepentingan sendiri dalam membuat kontrak dan ia sendiri cakap menurut hukum untuk melakukan kontrak tersebut.
b. Seseorang bertindak atas nama sendiri, namun untuk kepentingan orang lain jika ia merupakan seorang wali yang bertindak atau melakukan kontrak untuk kepentingan anak yang ada dibawah perwaliannya.
c. Seorang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain kalau ia seorang pemegang kuasa dari orang lain untuk melakukan kontrak.
Dalam hal yang merupakan pihak dalam kontrak adalah badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka yang mewakili badan usaha tersebut tergantung dari bentuk badan usahanya.Kalau yang merupakan pihak adalah persekutuan Firma (Fa), secara hukum setiap anggota sekutu berhak mewakili firma tersebut, kecuali kalau para sekutu itu sendiri menentukan lain, sedangkan dalam persekutuan komanditer (CV) yang berhak mewakili persekutuan tersebut dalam membuat kontrak adalah para sekutu pengurusnya.
Apabila yang melakukan kontrak adalah badan hukum, yang mewakili adalah siapa yang ditentukan dalam undang-undang untuk mewakili badan hukum tersebut atau siapa yang ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
Disamping pembagian pihak-pihak di atas masih dapat pula digolongkan para pihak dalam perjanjian tersebut ke dalam tiga golongan, yang tentu saja pembagian tersebut dilakukan karena hubungan hukum antara masing-masing golongan memiliki aturan yang berbeda.Adapun penggolongan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
b. Konsumen
Konsumen adalah setiap orang atau pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
c. Nonprofesional
Nonprofessional yang dimaksud di sini adalah orang yang mengadakan penjualan barang, tetapi sebenarnya penjualan tersebut bukan merupakan pekerjaannya sehingga walaupun orang yang membeli barang menggunakan sendiri barang tersebut, namun tidak dapat digolongkan sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK karena dia tidak berhadapan dengan pelaku usaha.
Pentingnya pembagian tersebut karena hubungan-hubungan hukum antara pihak yang ada dalam satu golongan atau antara pihak dalam golongan yang satu dan pihak yang ada dalam golongan lainnya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.Walaupun demikian, secara keseluruhan tetap dapat diberlakukan ketentuan dalam BW sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur antara masing-masing pihak tersebut, seperti ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.
Setelah pokok transaksi ditetapkan, maka ketentuan dan syarat yang meliputi hak dan kewajiban para pihak perlu dirumuskan dalam kontrak.Rincian hak dan kewajiban para pihak adalah bagian yang merupakan perumusan yang sesungguhnya dari suatu transaksi bisnis.Penyusun ketentuan hak dan kewajiban para pihak ini memerlukan kejelian dan kecermatan yang terlatih.
ijin share yah kak infonya
ReplyDeleteweb axis