1. Pilihan hukum adalah suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam kontrak diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang dipakai dalam kontrak mereka.
2. Ada 3 (tiga) batasan dalam pilihan hukum:
a. Pilihan hukum harus dilakukan kepada sistem hukum yang terkait dengan perjanjian peristiwa kasus para pihak HPI tersebuttersebut (dipakai oleh negara penganut civil law). Sedangkan dalam common law, pilihan hukumnya boleh dilakukan terhadap sistem hukum dari negara-negara yang tidak terkait dengan kasus yang dihadapi oleh para pihak asalkan pilihan hukum tersebut bermanfaat bagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
b. Pilihan hukum tidak boleh mengandung unsur penyelundupan hukum.
c. Pilihan hukum tidak boleh melanggar ketertiban umum
23/10/2015
Para Pihak dalam Kontrak (Contract Drafting)
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan kontrak dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang orang tersebut tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan kontrak. Pihak-pihak dalam kontrak ini dapat berupa orang perorangan atau badan usaha yang bukan badan hukum atau badan hukum.
Dalam melakukan kontrak, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut dapat bertindak untuk kepentingan dan atas namanya sendiri, namun dapat pula bertindak atas nama sendiri, namun untuk kepentingan orang lain bahkan dapat bertindak untuk kepentingan dan atas nama orang lain.
Untuk lebih memperjelas hal tersebut di atas, di bawah ini masing-masing diberikan contoh sebagai berikut:
a. Dalam hal seseorang melakukan kontrak dengan bertindak untuk dan atas namanya sendiri adalah jika orang itu berkepentingan sendiri dalam membuat kontrak dan ia sendiri cakap menurut hukum untuk melakukan kontrak tersebut.
b. Seseorang bertindak atas nama sendiri, namun untuk kepentingan orang lain jika ia merupakan seorang wali yang bertindak atau melakukan kontrak untuk kepentingan anak yang ada dibawah perwaliannya.
c. Seorang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain kalau ia seorang pemegang kuasa dari orang lain untuk melakukan kontrak.
Dalam melakukan kontrak, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut dapat bertindak untuk kepentingan dan atas namanya sendiri, namun dapat pula bertindak atas nama sendiri, namun untuk kepentingan orang lain bahkan dapat bertindak untuk kepentingan dan atas nama orang lain.
Untuk lebih memperjelas hal tersebut di atas, di bawah ini masing-masing diberikan contoh sebagai berikut:
a. Dalam hal seseorang melakukan kontrak dengan bertindak untuk dan atas namanya sendiri adalah jika orang itu berkepentingan sendiri dalam membuat kontrak dan ia sendiri cakap menurut hukum untuk melakukan kontrak tersebut.
b. Seseorang bertindak atas nama sendiri, namun untuk kepentingan orang lain jika ia merupakan seorang wali yang bertindak atau melakukan kontrak untuk kepentingan anak yang ada dibawah perwaliannya.
c. Seorang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain kalau ia seorang pemegang kuasa dari orang lain untuk melakukan kontrak.
Subscribe to:
Posts (Atom)