Sumber Hukum dan Asas Hukum Pengangkutan
A.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala atau apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan
hukum. Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
B. Klasifikasi pengangkutan:
Pengangkutan
dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya (modes of
transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut,
dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta
dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai
berikut:
1. Dari segi barang yang diangkut, transportasi
meliputi:
a.
Angkutan penumpang (passanger);
b.
Angkutan barang (goods);
c.
Angkutan pos (mail);
2. Ditinjau dari sudut geografis, transportasi
dapat dibagi menjadi;
a.
Angkutan antar benua: misalnya dari Asia ke
Eropah;
b.
Angkutan antar kontinental: misalnya dari
Francis ke Swiss dan diseterusnya sampai ke Timur Tengah;
c.
Angkutan antar pulau: misalnya dari Pulau Jawa
ke Pulau Sumatera;
d.
Angkutan antar kota: misalnya dari Jakarta ke Bandung;
e.
Angkutan antar daerah: misalnya dari Jawa Barat
ke Jawa Timur;
f.
Angkutan di dalam kota: misalnya kota Medan,
Surabaya dan lain-lain.
3. Dilihat dari sudut teknis dan
alat angkutnya, maka transportasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Angkutan jalan raya atau highway
transportation (road transportation), seperti pengangkutan dengan
menggunakan truk,bus dan sedan;
b. Pengangkutan rel (rail transportation), yaitu
angkutan kereta api, trem listrik dan sebagainya. Pengangkutan jalan raya
dan pengangkutan rel kadang-kadang keduanya digabung dalam golongan yang
disebut rail and road transportation atau land transportation (angkutan
darat);
c. Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland
transportation), seperti pengangkutan sungai, kanal, danau dan
sebagainya;d. Pengangkutan pipa (pipe line transportation), seperti transportasi untuk mengangkut atau mengalirkan minyak tanah,bensin dan air minum;
e. Pengangkutan laut atau samudera (ocean transportation), yaitu angkutan dengan menggunakan kapal laut yang mengarungi samudera;
f. Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation), yaitu pengangkutan dengan menggunakan kapal terbang yang melalui jalan udara.
C. Sumber Hukum Pengangkutan
Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam Kitab Undang-UndangHukum Dagang dapat ditemukan di dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Buku 1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 TentangPengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
2. Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku IIBab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku IIBab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
3. Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan Para Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
4. Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui perairan darat
Sedangkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkutan di luar KUH Dagang terdapat dalam sumber-sumber khusus, yaitu antara lain:
1. Konvensi-konvensi internasional;
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
a.
Pemerintah-Perusahaan Angkutan
b.
Perusahaan Angkutan- Perusahaan Angkutan
c.
Perusahaan Angkutan- pribadi/swasta
asiiiiiiiiiik...gak bilang2 nih pnya blog.
ReplyDeleteeh sory, baru tau klo lu ngoment disini :p
ReplyDeletehahaha :D masa' gue harus koar2 gtu? kmu juga punya kan?