21/09/2013

NPWP dan NPPKP


A.    NPWP dan NPPKP
1.      Dasar Hukum
      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan NPPKP adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).


3.      Fungsi:
a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
b.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi

4.      Syarat untuk memperoleh NPWP dan NPPKP:
a.       Wajib Pajak Orang Pribadi non usahawan: fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
b.      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
1)      Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2)      Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
c.       Untuk Wajib Pajak Badan:
1)      Fotokopi akta pendirian
2)      Fotokopi KTP salah seorang pengurus
3)      Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
d.      Untuk bendaharawan sebagai pemungut.pemotong:
1)      Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
2)      Fotokopi tanda bukti diri/KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
e.       Jika pemohon berstatus perusahaan anak/cabang, maka harus melampirkan bukti pendaftaran perusahaan induk pusatnya.
Fotokopi tersebut harus disahkan oleh petugas pendaftaran pada saat diserahkan oleh Wajib Pajak, jika pendaftaran melalui pos, maka fotokopi tersebut disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
5.      Cara memperoleh NPWP dan NPPKP
Cara memperoleh NPWP dan NPPKP adalah datang sendiri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak sekaligus melampirkan kelengkapannya dan menyapaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat, termasuk wanita kawin yang melakukan pisah harta.

6.      Penghapusan NPWP dan NPPKP
Pengertian penghapusan disini adalah tindakan menghapuskan NPWP atau NPPKP dati Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan-ketentuan khusus dan syarat-syarat penghapusan NPWP adalah sebagai berikut:
a.       Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan:
1)      Fotokopi akta kematian atau;
2)      Laporan kematian dari instansi yang berwenang
b.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, harus ada surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;
c.       Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, bila telah dibagi harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan tersebut;
d.      Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran;
e.       Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT, harus ada permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung;
f.       Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak
Adapun Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.       Pengusaha Kena Pajak pindah alamat;
b.      Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c.       Pengusaha Kena Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak
7.      Catatan Khusus tentang NPWP:
a.       Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja tidak wajib mempunyai NPWP
b.      Apabila Wajib Pajak sebenarnya tidak wajib ber-NPWP, tapi jika memerlukan bisa mendaftarkan diri
c.       Setipa Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak
d.      Perusahaan perseorangan ber-NPWP atas nama pemilik
e.       Untuk badan yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena pabila rugi dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
8.      Sanksi
Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Sumber:
Vaelntina Sri Sumardiyanti dan Aji Suryo, Perpajakan Indonesia, cet.1, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2003
http://www.pajak.net/info/tata_cara_penghapusan_npwp.htm, diakses tanggal 21 September 2013, pukul 19.30





3 comments:

  1. siiippp keren (y) akhirnya dapet juga.
    Xiè-xiè

    ReplyDelete
  2. Sista...
    Keren banget infonya, sangat membantu. Saya ada pertanyaan boleh ya...
    Suami saya punya dua usaha, satu toko ban, dan satu lagi distributor ban yang sudah berbentuk PT. Sumber pendapatan suami saya ya dari dua usaha itu. Nah, pertanyaannya, ini laporan pajaknya apa aja ya. Pajak toko sama PT pasti lapor, trus apa masih harus lapor pajak pribadi lagi?
    Tolong dibantu ya sis. Bingung nih.
    Thank u

    ReplyDelete
  3. terimakasih ya infonya, langsung ke pointnya, jadi ga panjang-lebar saya bacanya.

    ReplyDelete