A.
NPWP dan NPPKP
1.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
2.
Pengertian
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Sedangkan
NPPKP adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan
Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
3.
Fungsi:
a.
Sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
b.
Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
4.
Syarat untuk
memperoleh NPWP dan NPPKP:
a.
Wajib Pajak
Orang Pribadi non usahawan: fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
b.
Untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan:
1)
Fotokopi
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2)
Fotokopi Surat
Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
c.
Untuk Wajib
Pajak Badan:
1)
Fotokopi akta
pendirian
2)
Fotokopi KTP
salah seorang pengurus
3)
Fotokopi Surat
Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
d.
Untuk
bendaharawan sebagai pemungut.pemotong:
1)
Fotokopi surat
penunjukan sebagai bendaharawan
2)
Fotokopi tanda
bukti diri/KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
e.
Jika pemohon
berstatus perusahaan anak/cabang, maka harus melampirkan bukti pendaftaran
perusahaan induk pusatnya.
Fotokopi
tersebut harus disahkan oleh petugas pendaftaran pada saat diserahkan oleh
Wajib Pajak, jika pendaftaran melalui pos, maka fotokopi tersebut disahkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.
5.
Cara memperoleh
NPWP dan NPPKP
Cara memperoleh
NPWP dan NPPKP adalah datang sendiri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak di
wilayah tempat tinggal Wajib Pajak sekaligus melampirkan kelengkapannya dan
menyapaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor
Penyuluhan Pajak setempat, termasuk wanita kawin yang melakukan pisah harta.
6.
Penghapusan
NPWP dan NPPKP
Pengertian
penghapusan disini adalah tindakan menghapuskan NPWP atau NPPKP dati Tata Usaha
Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan-ketentuan khusus dan syarat-syarat penghapusan
NPWP adalah sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan:
1)
Fotokopi akta kematian atau;
2)
Laporan kematian dari instansi yang berwenang
b.
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, harus ada surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak,
bila telah dibagi harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan
tersebut;
d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan
adanya akta pembubaran;
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT,
harus ada permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung;
f. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi
sebagai Wajib Pajak
Adapun Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat;
b. Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c.
Pengusaha Kena Pajak lainnya yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak
7. Catatan Khusus tentang NPWP:
a. Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih kecil
dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau hanya memperoleh penghasilan dari
satu pemberi kerja tidak wajib mempunyai NPWP
b. Apabila Wajib Pajak sebenarnya tidak wajib
ber-NPWP, tapi jika memerlukan bisa mendaftarkan diri
c. Setipa Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP
untuk semua jenis pajak
d. Perusahaan perseorangan ber-NPWP atas nama
pemilik
e. Untuk badan yang baru berdiri sebaiknya tetap
mempunyai NPWP karena pabila rugi dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
8. Sanksi
Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak
mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Sumber:
Vaelntina Sri Sumardiyanti dan Aji Suryo, Perpajakan
Indonesia, cet.1, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2003
http://www.pajak.net/info/tata_cara_penghapusan_npwp.htm,
diakses tanggal 21 September 2013, pukul 19.30
siiippp keren (y) akhirnya dapet juga.
ReplyDeleteXiè-xiè
Sista...
ReplyDeleteKeren banget infonya, sangat membantu. Saya ada pertanyaan boleh ya...
Suami saya punya dua usaha, satu toko ban, dan satu lagi distributor ban yang sudah berbentuk PT. Sumber pendapatan suami saya ya dari dua usaha itu. Nah, pertanyaannya, ini laporan pajaknya apa aja ya. Pajak toko sama PT pasti lapor, trus apa masih harus lapor pajak pribadi lagi?
Tolong dibantu ya sis. Bingung nih.
Thank u
terimakasih ya infonya, langsung ke pointnya, jadi ga panjang-lebar saya bacanya.
ReplyDelete