20/06/2013

persiapan menuju KKM 2013 #survey

Masjid Miftahul Huda
Dusun Umbul Rejo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang

Tinggal menghitung hari, aku akan mengabdi
Bersama kawan2 baru UIN Maliki
Semoga Allah meridhoi kami disini
Di bulan ramadhan yang berkah nan suci

Kemarin, tanggal 19 Juni 2013 jam 2 siang, aku berangkat survey bersama bapakku pake motor. Awalnya sih nyaman2 aja karena jalanan dari malang ke kecamatan gedangan masih beraspal. Pas uda masuk ke kelurahan sidodadi mulai deh jalanan makadam smua. Rasanya pengen terbang aja biar ga ngerasain sakitnya naik motor megapro yang ngelewatin jalanan kyak gtu. :( Dalam hati aku mikir, "kok ada ya yang bisa hidup di tempat kyak gini." Sory, mungkin aku terlalu lebay ya, hehe. Dan rasanya aku pgn mnta ke pak bupati Malang, minta tlg diaspal jalanan itu, bener2 parah klo menurutku.

Perjalanan dari  Malang ke lokasi sekitar 70 km dengan waktu 2 - 3 jam. Lumayan capek juga ternyata. -_-. Azan ashar berkumandang, aku sholat. Setelah itu aku tancaap lagii.
Pas uda nyampe lokasi, aku temuin ta'mir, ternyata beliau ga ada, yang ada cuma istrinya. Ok lah gapapa, akhirnya tanya2 bentar trus pulang, sambil aku poto masjid yang nantinya aku dan teman2 akan memakmurkannya, aaamiin.

Pulang sekitar jam 4 lebih, dengan melewati medan yang sama. Bapakku sedikit ngebut dan ga karuan deh rasanya, tulang punggung serasa protol kabeh. Soalnya aku bawa tas yang ga begitu berat sih sebenarnya cuma ngalem aja ni badan. Aku turun bntar dan minum sdkit air putih. Akhirnya bapak yg gantian bawa tas, hehe. Setelah itu pulaaaang :D

Kegiatan KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) 2013 ini uda yang ketiga kalinya (kalo ga salah). Awalnya di UIN Malang digabung jadi satu yang disebut PKLI (Praktek Kerja Lapangan Integratif). Mulai taun kemarin dipisah jadi KKM dan PKL ajaa. Katanya sih biar ga terlalu berat nantinya pas PKL. Ok lah, aku nurut ajaa. Semoga ini semua membawa banyak manfaat untuk kedepannya, aamiin.

Untuk kegiatan sepertinya yg paling utama sih, ngajar TPQ, untuk lain2nya diserahkan kepada mahasiswa. Harus kreatif bkin acara nih, :)
Bismillah, semoga Engkau beri kami kelancaran ya Allah, alfatihah ...

Oya, ini ada satu foto lumayan keren pas aku pulang,



"Sunset in village" judulnya, haha *maksa

@ArizaEkky

15/06/2013

aku arek malang :D

Malaaaang :*
I was born in this wonderful city, I stay and live from childhood until now here, and I never leaving this city except having vacation in another city (not more than 5 days), "is my fiance comes from this city also? Wallahu a'lam :3"

I don't know why this city named by "Malang" (?) I'm sure it doesn't mean unlucky or unfortunate, because it was impossible to someone gives name for a big city by bad names. -_-"

A few days ago, I found in Wikipedia.com, the meaning of "Malang", actually it derived from word "Malangkuçeçwara" means "God had to destroy evil", it's so philosopical, right? :)

Malang is a cool city, but recently the temperature more highly than before, what is the causal factor? many transportations? not trees enough? or the climate of earth become worse? Maybe all of them are part of the causes. :| As a citizen, we must decreasing this bad condition by planting trees, minimizing the motorcycle or car use, and many effort can be done to solving this problem.

Malang has many epithets, one of them is education city. Why? Because in this city we can found many education institution, from kindergarten until university, the most popular is Brawijaya University, the second is State University of Malang, and my university State Islamic University of Malang :* and also many private university in Malang.

Other main characteristic in this city is "walik an" language, or we can say inverse language haha :D For example in Bahasa we say: "saya" but if we use inverse language the word become "ayas". That's so difficult enough if this used in a long sentence -_- . I don't know who is the first person makes this unique language. He/she success to make the specific feature for Malang.

AREMA, I'm sure that almost all of people in Indonesia know this football club. It's very well-known because it often be the winner in many competition. AREMA was born in Malang year 1987. But, it pass from AREMA Malang into AREMA Indonesia. Malang's people especially AREMANIA (the loyal supporter of AREMA) righfully proud of that. Honestly, I dislike to watch football competition, so I never to visit stadium, and also watch in TV, hehe

Ok, that's a little bit story about my city, visit and enjoy please ;)

@ArizaEkky

03/06/2013

Konsep Akad dalam Islam



               A. Pengertian Akad
Dalam Al-Qur’an, ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalam QS. al-Maidah (5): 1.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ. (المائدة: 1)
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah Menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia Kehendaki.”
Secara etimologi, akad (al-‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).[1] Dikatakan ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu.[2] Sedangkan menurut Wahbah Az-zuhaily, yaitu[3]
الربط بين أطراف الشيء سواء أكان ربطًا حسييًا أم معنويًا من جانبٍ أو من جانبين
Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Sedangkan al-‘ahdu secara etimologis berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.[4] Kata al-‘ahdu terdapat dalam QS. Ali Imran (3): 76.
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ. (آل عمران: ٧٦)
            Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.”
Istilah al-‘aqdu dapat disamakan dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata, karena istilah akad lebih umum dan mempunyai daya ikat kepada para pihak yang melakukan perikatan. Sedangkan al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah overeenkomst, yang dapat diartikan sebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji ini hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan.[5]
Pengertian akad secara terminology, yang dalam hal ini dikemukakan oleh ulama fiqh, ditinjau dari dua segi yaitu:[6]
1.      Pengertian Umum
            Pengertian akad dalam arti umum hampir sama dengan pengertian akad secara bahasa. Hal ini dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عزم المرء على فعله سواءٌ صدر بإرادةٍ منفردةٍ كالوقف والإبرء والطلاق واليمين أم إحتاج إلى إرادتين في إنشائه كالبيع والإيجار والتوكيل والرهن.
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.”
2.      Pengertian Khusus
            Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqh yaitu:
إرتباط إيجابٍ بقبولٍ على وجهٍ مشروعٍ يثبت أثره في محله.
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Dalam mu’amalah (transaksi bisnis) istilah yang paling umum digunakan adalah istilah al-‘aqdu. Karena dalam menjalankan sebuah transaksi harus terjadi perikatan yang timbul dari kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Abdoerrauf, suatu perikatan (al-‘aqdu) terjadi melalui tiga tahap, yaitu:[7]
1.      Al-‘Ahdu (perjanjian), yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan orang lain. Janji ini mengikat orang yang menyatakannya untuk melaksanakan janjinya tersebut.
2.      Persetujuan, yaitu pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yag dinyatakan oleh pihak pertama. Persetujuan tersebut harus sesuai dengan janji pihak pertama.
3.      Apabila dua janji tersebut dilaksanakan maksudnya oleh para pihak, maka terjadilah al-aqdu. Maka yang mengikat masing-masing pihak sesudah pelaksanaan perjanjian itu bukan lagi al-‘ahdu melainkan al-‘aqdu.
Misalnya, Ahmad menyatakan janji bahwa ia akan menjual sebuah rumah, kemudian Mahmud menyatakan janji bahwa ia akan membeli sebuah rumah, maka dalam hal ini mereka berdua berada pada tahap al-‘ahdu. Apabila mereka telah bersepakat mengenai harga rumah tersebut, maka terjadilah persetujuan. Kemudian Mahmud memberikan uang muka sebagai tanda jadi untuk membeli rumah Ahmad, maka terjadi perikatan (al-‘aqdu) di antara keduanya.