Showing posts with label Islamic Law (Sharia). Show all posts
Showing posts with label Islamic Law (Sharia). Show all posts

19/03/2014

الفكر الاقتصادي لإبن خلدون

1.           نظرية الإنتاج
في الفكر الاقتصادي لابن خلدون يؤكد أن ثروة الدولة لا يحدده بمبلغ المال في تلك الدولة، ولكن يحدد بمعدل الإنتاج للدولة و ميزان المدفوعة الإيجابية (نتيجة طبيعية من معدل الإنتاج المرتفع). تمكن الدولة أن يطبع المال بأكثر ما يمكن، ولكن إذا لم يكن انعكاسا لنمو السريع في قطاع الإنتاج، المال الوفيرة لا قيمة له. يكون قطاع الإنتاج المحرك الأساسي للتنمية، وخلق فرص العمل، وزيادة الدخل للعامل و يثير الطلب على عامل الإنتاج الأخرى [1].
لابن خلدون، الإنتاج هو النشاط البشري التي يتم تنظيمها اجتماعيا و دوليا .
أ‌)         الطبيعة البشرية من الإنتاج
من جهة، البشر هو الحيوانات الاقتصادية. الهدف هو الإنتاج. من جهة الأخرى، فإن العامل الإنتاج الرئيسي هو العمل البشري. قال ابن خلدون أن: "الربح [إنتاج] هو قيمة الكبرى التي تبلغ من العمل البشري." (2:272). إذا لم يكن هناك قوة البشر، وبعد ذلك عدم النتيجة التوصل وكذلك مفيدة. وبالتالي، يجب على البشر أن يعمل الإنتاج من أجل تغطية نفقاتهم، و يأتي الإنتاج من الطاقة الرجل نفسه.[2]
ب‌)    المنظمة الاجتماعي من الإنتاج
لا يمكن البشر وحده أن ينتج الطعام كاف لحياته. اذا كان يريد البقاء على قيد الحياة، وجب عليه أن تنظيم قوته. من خلال رأس المال أو المهارات، تتطلب أبسط عملية الإنتاج إلى تعاون الكثير من الناس والخلفية الفنية من حضارة بأكملها.
كل الطعام يتطلب عدد من الأنشطة و كل الأنشطة يتطلب كمية عدد من المعدات والخبرة. وينبغي تنظيم الاجتماعي للعمل أن يتم من خلال التخصص أعلى من العامل. فقط من خلال تخصص و التكرار عمليات الناس البسيطة أصبح البشر ماهرا ويمكن ان ينتج السلع والخدمات ذات نوعية جيدة مع سرعة جيدة. وبالتالي، نصح ابن خلدون التنظيم الاجتماعي من الإنتاج في شكل التخصص العمل.[3]
يسمى تخصص العمل بتقسيم العمل. وفقا لابن خلدون، على حد تعبيره على الفصل الخامس في المقدمة، وهناك ثلاث فئات رئيسية من العمل: الزراعة والتجارة و عدد من الأنشطة الأخرى.

Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun


Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
1.        Teori produksi
Dalam pemikiran ekonominya Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di suatu Negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif (konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi) . Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.
Bagi Ibnu Khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional.
a. Tabiat manusiawi dari produksi
Pada satu sisi, manusia adalah binatang ekonomi. Tujuannya adalah produksi. Pada sisi lainnya, faktor produksi yang utama adalah tenaga kerja manusia. Ibn Khaldun berpendapat bahwa: “laba [produksi] adalah nilai utama yang dicapai dari tenaga manusia.” (2:272). Apabila tidak ada tenaga manusia, maka tidak ada hasil yang akan di capai maupun yang berguna. Oleh karena itu, manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia itu sendiri.
b. Organsasi sosial dari produksi
Manusia tidak dapat sendirian memproduksi cukup makanan untuk hidupnya. Apabila ia ingin bertahan, ia harus mengorganisasikan tenaganya. Melalui modal atau keterampilan, operasi produksi yang paling sederhana mensyaratkan kerjasama dari banyak orang dan latar belakang teknis dari keseluruhan peradaban.
Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan sejumlah peralatan dan keahlian. Organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus dilakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja. Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik. Oleh karena itu, Ibn Khaldun menganjurkan sebuah organisasi sosial dari produksi dalam bentuk suatu spesialisasi kerja.
Spesialisasi kerja bisa disebut juga dengan pembagian kerja. Menurut Ibn Khaldun,  sebagaimana yang ia kemukakan pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja: pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.

03/06/2013

Konsep Akad dalam Islam



               A. Pengertian Akad
Dalam Al-Qur’an, ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalam QS. al-Maidah (5): 1.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ. (المائدة: 1)
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah Menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia Kehendaki.”
Secara etimologi, akad (al-‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).[1] Dikatakan ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu.[2] Sedangkan menurut Wahbah Az-zuhaily, yaitu[3]
الربط بين أطراف الشيء سواء أكان ربطًا حسييًا أم معنويًا من جانبٍ أو من جانبين
Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Sedangkan al-‘ahdu secara etimologis berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.[4] Kata al-‘ahdu terdapat dalam QS. Ali Imran (3): 76.
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ. (آل عمران: ٧٦)
            Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.”
Istilah al-‘aqdu dapat disamakan dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata, karena istilah akad lebih umum dan mempunyai daya ikat kepada para pihak yang melakukan perikatan. Sedangkan al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah overeenkomst, yang dapat diartikan sebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji ini hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan.[5]
Pengertian akad secara terminology, yang dalam hal ini dikemukakan oleh ulama fiqh, ditinjau dari dua segi yaitu:[6]
1.      Pengertian Umum
            Pengertian akad dalam arti umum hampir sama dengan pengertian akad secara bahasa. Hal ini dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عزم المرء على فعله سواءٌ صدر بإرادةٍ منفردةٍ كالوقف والإبرء والطلاق واليمين أم إحتاج إلى إرادتين في إنشائه كالبيع والإيجار والتوكيل والرهن.
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.”
2.      Pengertian Khusus
            Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqh yaitu:
إرتباط إيجابٍ بقبولٍ على وجهٍ مشروعٍ يثبت أثره في محله.
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Dalam mu’amalah (transaksi bisnis) istilah yang paling umum digunakan adalah istilah al-‘aqdu. Karena dalam menjalankan sebuah transaksi harus terjadi perikatan yang timbul dari kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Abdoerrauf, suatu perikatan (al-‘aqdu) terjadi melalui tiga tahap, yaitu:[7]
1.      Al-‘Ahdu (perjanjian), yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan orang lain. Janji ini mengikat orang yang menyatakannya untuk melaksanakan janjinya tersebut.
2.      Persetujuan, yaitu pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yag dinyatakan oleh pihak pertama. Persetujuan tersebut harus sesuai dengan janji pihak pertama.
3.      Apabila dua janji tersebut dilaksanakan maksudnya oleh para pihak, maka terjadilah al-aqdu. Maka yang mengikat masing-masing pihak sesudah pelaksanaan perjanjian itu bukan lagi al-‘ahdu melainkan al-‘aqdu.
Misalnya, Ahmad menyatakan janji bahwa ia akan menjual sebuah rumah, kemudian Mahmud menyatakan janji bahwa ia akan membeli sebuah rumah, maka dalam hal ini mereka berdua berada pada tahap al-‘ahdu. Apabila mereka telah bersepakat mengenai harga rumah tersebut, maka terjadilah persetujuan. Kemudian Mahmud memberikan uang muka sebagai tanda jadi untuk membeli rumah Ahmad, maka terjadi perikatan (al-‘aqdu) di antara keduanya.

22/03/2013

Istishab



CHAPTER I
INTRODUCTION

A.    BACKGROUND
Islam is a complete and detailed religion from law side. Everything has been arranged by Allah in the Qur'an and Prophet in the Sunnah. Quran and Sunnah are the highest sources of Islamic law, because it is certain and there is no doubt inside. From these two sources, so Islamic law explored and found to regulate the lives of God's creatures in the world.
To find and establish Islamic law, scholars mobilize all the ability of his reason, which is commonly referred to ijtihad. In doing ijtihad, scholars formulate some methods. Qiyas method is considered the most powerful and high quality. If the results of these methods agreed by all scholars, it is called ijma'.Qiyas and ijma' are the argument that agreed by all Islamic scholars.
There are several methods of ijtihad which not all scholars agree. Among them are: Istihsan, Maslahahal-mursalah, Istishab, 'Urf, Syar'u man qablana, etc. In this paper will be presented in one of the methods of ijtihad, it is Istishab, either from understanding, kinds, or it’s proofing.

B.     THE FORMULATION PROBLEM
1.         What is Istishab?
2.         How the opinion of scholars about Istishab proofing?
3.         What kinds of Istishab?

C.    THE GOALS
1.         To explain the definition of Istishab.
2.         To identify the opinion of scholars about Istishab proofing.
3.         To explain kinds of Istishab.

08/03/2013

research hadits


A.  PRELIMINARY
Islam as a comprehensive religion, has two sources of law that definitely and clearly, named al-Quran and al-Hadith. The Qur'an is the word of Allah as revealed to the Prophet Muhammad as a revelation, therefore, Qur’an has no doubt in it. Whereas hadith that come from sayings, actions, and decisions of the Prophet, it was transmitted not only to the people who trusted only, but to all those who hear or see it. Therefore, a lot of misunderstanding in the transmission of hadith, and there are also those who deliberately falsified hadith by certain causes. It makes the hadith has many kinds and levels. Hadith that correctly called the saheeh, while the weak called da'eef.
A hadith used for assign a specific legal and become a theorem for the law. Many Muslims are often heard some hadiths, some are even memorize with particular purpose. But, these activities seem less offset by some other, more in-depth knowledge of the intricacies of hadith. Due to study a hadith, it is actually necessary to other sciences in order to determine the value of a hadith and facilitate in understanding it.
So, in addition for fulfilling the assignment of Ulumul Hadith, this study aims to determine the assessment process of  Hadith based seriality of sanad, the quality of the narrators and authenticity of matan and understand the meaning of the hadith. In addition, we may explore again the works of the scholars were very numerous.
Muamalah is a part of the fiqh which has a very broad scope compared to the other branches of fiqh. Muamalah practice specifically evident in the economic activities carried out by the Muslim community. Even today, people who practicing muamalah not only Muslims but also non-Muslims. It is evident that the practice economy which based on Shari'a has many benefits for all parties.
Economics is closely associated with a financial institution, one of the main is bank. Currently, many banks appear based on the principles of Shari'a are commonly called Islamic banks. The fundamental difference between Islamic banks and conventional banks is a system of profit sharing as a source of profit in Islamic banking. The term profit sharing only in Islam, because profit sharing is a method of division of profits in a trust. Not only the profits which is divided equally and as agreed, but also the losses that may result from the practice.
Profit sharing system is closely associated with mudaraba. This contract is one of the types of Musharaka (in the opinion of scholars Hanafiyah). Mudaraba contract become one of the popular and frequently used by the public at this time, as mudaraba can form a partnership between the owners of capital and workers, both of them will get benefit based on mutual agreement.
Mudaraba has been done since the time of Prophet Muhammad, it is evidenced by the several hadith that tells about this muamalah practice. However, it should be examined further as not all status of hadith are saheeh. There is a hadith that da'eef or weak because there are some requirements that are not met as the saheeh hadiths.

25/02/2013

Valas dalam perspektif hukum islam



1.    Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut: pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertentu, penjualan barang dengan mata uang, penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu, atau penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.[1]
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri.
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwewenang penuh menetapkan kurs mata uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp 9.540,00. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas.[2]
Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang, misalnya ke Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen.
Dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia. Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu kepada rupiah.
Kurs mata uang tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu ke waktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang.[3]